JAKARTA – Penyelidikan penyebab banjir besar di Sumatra Utara memasuki babak baru setelah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan Sungai Anggoli ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup di kawasan hulu sungai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyatakan temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang menjadi sumber tumpukan kayu terseret arus saat banjir.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Menurut Irhamni, penyidik mendapati sejumlah titik yang menunjukkan perubahan bentang alam secara drastis, termasuk lokasi yang diduga menjadi sumber kayu gelondongan yang menghambat aliran sungai. Temuan itu kemudian dipadukan dengan hasil analisis citra udara yang menunjukkan bukaan lahan luas dan longsoran yang dinilai tidak terjadi secara alami.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim, Kombes Fredya Trihararbakti, menambahkan bahwa tim investigasi bekerja bersama Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BPDAS, dan BPN.
“Dua jembatan, Garoga dan Anggoli, tersapu arus deras. Jalan yang tadinya utuh berubah menjadi aliran sungai baru,” jelasnya.
Pemeriksaan lapangan juga mengungkap penumpukan kayu pada sejumlah titik, terutama di kilometer 6 dan kilometer 8, lokasi yang dinilai paling parah terdampak. Bareskrim menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan begitu saja tanpa operator, diduga ditinggal melarikan diri ketika tim gabungan mendatangi lokasi.
“Dua ekskavator dan satu buldoser ditemukan ditinggalkan. Saat ini penyidik sedang mendalami operatornya,” kata Fredya.
Dua alat berat kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Penyidik menduga alat berat tersebut digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan yang memicu tumpukan kayu gelondongan dan memperparah dampak banjir.
Langkah Bareskrim ini menjadi titik penting dalam upaya menelusuri penyebab banjir yang merusak infrastruktur hingga memutus akses antarwilayah. Penindakan terhadap praktik perusakan lingkungan di hulu sungai diharapkan mencegah bencana serupa terulang dan memastikan pihak bertanggung jawab dapat diproses secara hukum. ***















