PEKANBARU – Dinas Pariwisata Provinsi Riau menerbitkan surat edaran kepada seluruh Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota se-Riau terkait kesiapan pengamanan dan pemantauan menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat bernomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 tertanggal 4 Desember 2025 itu menegaskan pentingnya kewaspadaan menyeluruh di destinasi wisata.
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025. Fokus utamanya ialah potensi ancaman bencana yang bisa terjadi akibat faktor alam, perubahan cuaca ekstrem, maupun kelalaian pengelola dan pengunjung. Karena itu, aspek keselamatan ditempatkan sebagai prioritas utama.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menilai kesiapsiagaan semua elemen menjadi kunci. Ia mengajak seluruh pihak membangun kesadaran bersama untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan wisatawan selama periode libur panjang.
“Untuk menjamin kelancaran dan keselamatan selama periode Nataru, Dispar Riau mengeluarkan sedikitnya 14 poin langkah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Asosiasi Pariwisata, Pelaku Usaha, hingga Pengelola Destinasi Pariwisata. Masa pemantauan dan persiapan ini terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026,” ujar Roni, Senin (8/12).
Poin-poin tersebut antara lain kewajiban Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota melakukan koordinasi intensif guna memperkuat keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW). Pemantauan kondisi destinasi harus dilakukan harian dan berkala untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Ia menambahkan, kesiapan petugas dan pengelola tidak boleh diabaikan. Peningkatan kualitas layanan juga diminta menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Dispar Riau menginstruksikan agar setiap destinasi menyiapkan pemandu wisata, petugas informasi, hingga balawisata. Kerja sama lintas sektor meliputi Rumah Sakit, PMI, Kepolisian, dan BASARNAS turut ditekankan demi mempercepat penanganan jika terjadi insiden.
“Ini bertujuan memastikan respon cepat dan mitigasi risiko. Setiap pengelola wajib menjalankan SOP serta standar keselamatan secara ketat,” jelasnya.
Antisipasi lonjakan wisatawan juga menjadi sorotan. Roni meminta pengelola DTW menyiapkan area parkir yang memadai, terutama bagi destinasi yang berada di jalur arteri agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Pengaturan ini juga mencakup pengawasan tempat hiburan masyarakat yang berpotensi dipadati. Kami meminta pengelola menyiapkan kantong parkir tambahan agar arus lalu lintas tetap berjalan lancar,” sambungnya.
Selain aspek keselamatan, Dispar Riau ikut mendorong kolaborasi dengan Koperasi dan UMKM sebagai upaya meningkatkan pelayanan sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
Setelah periode pemantauan berakhir, Dispar Riau mewajibkan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota mengirimkan dua jenis data penting. Data tersebut terdiri dari jumlah kunjungan wisatawan di setiap DTW serta tingkat hunian penginapan pada rentang 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
“Data ini penting untuk evaluasi dan perencanaan ke depan. Kami berharap koordinasi dan partisipasi aktif Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam pemantauan Nataru,” tutupnya.
14 Poin Pengamanan dan Pemantauan Libur Nataru 2025–2026:
1. Melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di lokasi Daya Tarik Wisata.
2. Memantau perkembangan situasi destinasi wisata secara harian dan berkala selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
3. Memastikan penerapan protokol kesehatan dan CHSE bagi pengelola dan pengunjung.
4. Menyiapkan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di setiap DTW.
5. Meningkatkan pelayanan dan pengamanan, termasuk penyediaan pemandu wisata, petugas informasi, dan balawisata.
6. Melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit, PMI, Kepolisian, dan BASARNAS setempat.
7. Menjalankan SOP dan standar keselamatan kerja secara menyeluruh.
8. Bekerja sama dengan Koperasi dan UMKM dalam penyediaan kebutuhan wisatawan untuk mendukung ekonomi lokal.
9. Mengatur dan menyiapkan area parkir, termasuk kantong parkir bagi destinasi yang berada di jalan arteri.
10. Mengimbau pengelola dan pelaku usaha melakukan pengawasan di tempat hiburan dan destinasi yang berpotensi ramai.
11. Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan.
12. Menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dan limbah agar kelestarian tetap terjaga.
13. Mengirimkan data jumlah kunjungan wisatawan pada periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
14. Mengirimkan data tingkat hunian penginapan pada periode yang sama. ***















