JAKARTA – Keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, pergi umrah di tengah banjir dan longsor yang melanda 11 kecamatan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Partai Gerindra, tempat Mirwan bernaung, akhirnya mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Aceh Selatan setelah mempertimbangkan laporan situasi dan sikap Mirwan yang dinilai tidak mencerminkan kepemimpinan di masa krisis.
Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menyebut keputusan tersebut sudah melalui pembahasan internal.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujarnya, Jumat (5/12).
Sorotan terhadap Mirwan semakin tajam setelah publik mengetahui ia tetap berangkat umrah bersama keluarga pada Selasa (2/12), padahal beberapa hari sebelumnya ia menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani tanggap darurat banjir dan longsor. Surat bernomor 360/1315/2025 itu dikeluarkan Kamis (27/11), ketika ribuan warga masih bertahan di tenda pengungsian, terutama di kawasan Trumon.
Keputusan Mirwan berangkat umrah memicu kekecewaan warga yang tengah menghadapi darurat hidrometeorologi. Banyak yang menilai kepergiannya tidak selaras dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan kehadiran pemimpin di lapangan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Aceh Selatan, Denny Saputra, membenarkan keberangkatan tersebut. Ia beralasan Mirwan melihat situasi daerah sudah membaik sebelum berangkat. Namun dokumen administratif menunjukkan perjalanan itu tidak memiliki persetujuan dari Pemerintah Aceh.
Surat permohonan perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan pada 24 November 2025 ditolak Gubernur Aceh, Mualem.
“Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (5/12).
Gubernur menilai Aceh Selatan termasuk wilayah yang terdampak parah dan masih berada dalam status tanggap darurat bencana. Karena itu, keputusan Mirwan dinilai mengabaikan instruksi resmi dan tanggung jawab moral terhadap warga.
“Beliau akan melakukan teguran kepada Bupati Aceh Selatan,” ujar MTA. ***















