banner 728x250 banner 728x250

Banjir Mematikan di Sumatera, Pemerintah Digugat ke PTUN Atas Dugaan Kelalaian

banner 120x600

JAKARTA – Derita warga yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini memasuki babak baru di ranah hukum. Pengacara Arjana Bagaskara Solichin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menilai pemerintah lalai merespons bencana yang telah merenggut ratusan nyawa. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Jumat (5/12/2025).

Dalam gugatan tersebut, ia menyeret empat pejabat negara sekaligus: Presiden Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
“Sebagai seorang Warga Negara Indonesia, Penggugat ingin agar setiap korban dari banjir akibat deforestasi liar segera mendapatkan bantuan dan ganti rugi dari pemerintah,” tulis Arjana dalam berkas gugatan yang dikutip Sabtu (6/12/2025).

 

 

Alasan pengajuan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ini berpijak pada kondisi lapangan yang dinilai sangat memprihatinkan. Data BNPB per 3 Desember mencatat 753 orang tewas, 650 hilang, 2.600 luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga mengungsi. Namun, peristiwa ini belum ditetapkan sebagai bencana nasional.

Arjana menilai indikator untuk menetapkan status bencana nasional sudah terpenuhi—mulai dari jumlah korban, luas wilayah terdampak, kerusakan fasilitas umum, hingga lumpuhnya aktivitas sosial-ekonomi. Ia mengutip pasal dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bahwa penanggulangan bencana harus berlandaskan asas kemanusiaan, keadilan, kepastian hukum, hingga kelestarian lingkungan.

 

 

 

Sebut Deforestasi Sebagai Akar Persoalan

Dalam gugatannya, Arjana menegaskan bahwa banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukanlah peristiwa tunggal, melainkan akibat akumulasi deforestasi bertahun-tahun. Ia mengutip angka yang disampaikan Menteri Kehutanan dalam rapat kerja di DPR, bahwa meski terdapat penurunan laju deforestasi nasional dari 216.216 hektare pada 2024 menjadi 166.450 hektare pada September 2025, kondisi di tiga provinsi itu tetap rawan.

Ia merinci perubahan tutupan hutan yang terus menyusut, baik di dalam maupun luar kawasan hutan, termasuk area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kini berubah menjadi lahan kritis. Di Aceh, penurunan tutupan hutan mencapai 21.476 hektare dalam lima tahun terakhir. Di Sumatera Utara, perubahan lahan dari hutan menjadi non-hutan mencapai 9.424 hektare. Sementara di Sumatera Barat, 13 DAS terdampak banjir memiliki area kritis seluas 39.816 hektare.

Menurut Arjana, kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk bertindak cepat sebelum bencana semakin mematikan.
“Pembiaran terhadap deforestasi telah menyebabkan kerugian sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Tudingan Kelalaian Pejabat Negara

Arjana menilai empat pejabat negara lalai menjalankan kewajiban.
Ia menuding Menteri Kehutanan gagal mencegah deforestasi di hulu sungai, Menteri Keuangan tidak maksimal menyalurkan dana penanggulangan bencana, dan Kepala BNPB tidak segera berkoordinasi dengan Presiden untuk menyatakan bencana nasional.
“Kelalaian tersebut merupakan bentuk pembiaran yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa lebih banyak lagi,” tegasnya.

Menurutnya, situasi di lapangan menunjukkan ribuan warga masih hidup dalam ketidakpastian, menggantungkan diri pada bantuan yang tidak selalu mencukupi, dan menghadapi risiko penyakit di tenda-tenda pengungsian.

Melalui gugatan ini, Arjana meminta majelis hakim memerintahkan Presiden menetapkan banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional serta menghukum para tergugat membayar biaya perkara.
“Atau, apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono),” tutupnya. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *