PEKANBARU – Kekhawatiran warga terkait klaim bahwa tanah di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Dumai, merupakan milik negara akhirnya disampaikan langsung kepada komisi I DPRD Provinsi Riau. Menyikapi hal itu, Komisi I DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntas persoalan tersebut.
Dalam RDP yang berlangsung kemarin, Komisi I menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak warga Dumai hingga ke pemerintah pusat.
“Kami di Komisi I siap membantu memperjuangkan hak warga sampai ke pemerintah pusat, karena kewenangan penyelesaiannya berada di sana, yakni di Kementerian Keuangan RI,” tegas Ketua Komisi I DPRD Riau, Nurazmi Hasyim.
RDP tersebut menghadirkan Forum Pejuang Tanah Sudirman Dumai, serta instansi terkait seperti BPN Riau, Biro Hukum Pemprov Riau, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Rokan. Ketua Komisi I juga didampingi anggota Hardiyanto, Sunaryo, Ayat Cahyadi, Zulaika, Andi Darma Taufik, serta anggota DPRD Riau daerah pemilihan Dumai–Bengkalis–Meranti, Abdul Kasim. Dari Forum Pejuang Tanah Sudirman hadir Ketua Marwan, Sekretaris Miftahul Munir, beserta jajaran dan warga terdampak.
Komisi I mengaku terkejut dengan munculnya persoalan klaim BMN pada ruas Jalan Sudirman Dumai. Sebab, selama ini pembahasan BMN hanya difokuskan pada tanah kiri kanan jalan sepanjang Pekanbaru Dumai, yang melibatkan wilayah Kota Pekanbaru, Dumai, Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.
“Tak pernah disebutkan Jalan Sudirman Dumai. Kok sekarang tiba-tiba muncul,” ujar Nurazmi.
Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI tahun 2021 yang ditujukan kepada BPN se-Riau, disebutkan bahwa 100 meter kiri–kanan badan jalan sepanjang Pekanbaru–Dumai masuk kategori Barang Milik Negara (BMN). Namun, tidak ada satu pun bagian surat tersebut yang menyebut Jalan Sudirman Dumai.
Ketika ditanya dari mana dasar Jalan Sudirman Dumai masuk dalam BMN, perwakilan BPN Riau, Biro Hukum Pemprov Riau, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Rokan tidak dapat memberikan jawaban maupun bukti yang jelas.
Komisi I kemudian meminta seluruh instansi terkait melakukan kajian ulang terhadap klaim BMN tersebut. Apalagi, selama ini seluruh proses jual beli tanah, pembangunan ruko, hotel, rumah sakit, hingga penerbitan sertifikat tanah oleh BPN berjalan normal dan sah secara hukum. Namun kini, BPN secara sepihak memblokir Sertifikat Hak Milik warga.
“Kami minta ini dikaji ulang sesuai fakta lapangan. Jalan Sudirman Dumai telah berkembang pesat, dan seluruh aset di atasnya diperoleh secara resmi dengan sertifikat yang diterbitkan BPN sendiri,” tegas Nurasmi.
Komisi I DPRD Riau mendesak Biro Hukum, BPN Riau, SKK Migas, serta PT Pertamina Hulu Rokan untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan RI agar tanah kiri–kanan Jalan Sudirman Dumai dikeluarkan dari daftar Barang Milik Negara. ***















