banner 728x250 banner 728x250

KPK Panggil Anggota DPRD, Plt Kadis dan Kabid DLHK Riau Terkait Korupsi Abdul Wahid

Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid (tengah) saat di KPK.
banner 120x600

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, Senin (1/12/2025), untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Selain Suyadi, penyidik juga memeriksa Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Riau, Matnuril, Plt Kadis LHK Provinsi Riau, Embiyarman, serta seorang pihak swasta bernama Iwan Pansa.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” jelasnya.

Kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid berawal dari dugaan permintaan fee kepada para pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR Riau. Fee itu terkait penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

KPK menduga ancaman dilakukan kepada bawahan apabila tidak menyetor uang yang disebut sebagai “jatah preman” senilai Rp7 miliar. Setoran itu diduga berlangsung tiga kali, yakni Juni, Agustus, dan November 2025.

Penyidik menilai uang tersebut akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli Abdul Wahid serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, sebagai tersangka. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *