JAKARTA – Wacana pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan aturan tersebut mulai diberlakukan sepenuhnya pada Maret 2026, mengikuti tren global yang kini semakin menekankan perlindungan anak di ruang digital.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan Australia yang lebih dulu menerapkan pembatasan ketat bagi pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan serupa dinilai penting untuk menjawab kekhawatiran terhadap risiko paparan konten berbahaya, cyberbullying, serta penggunaan berlebihan yang dapat mengganggu perkembangan anak.
“Mudah-mudahan waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut akan menerapkan dua kategori usia, yaitu 13 tahun dan 16 tahun, bergantung tingkat risiko yang dimiliki masing-masing platform digital.
“Bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun kepada anak-anak di angka 13 tahun dan di angka 16 tahun. Tergantung dengan risiko dari profil masing-masing platform,” lanjutnya.
Menurutnya, kerangka regulasi sebenarnya telah tersedia sejak Maret 2025, namun pemerintah masih berada dalam masa transisi untuk menyempurnakan mekanisme teknis serta memastikan kesiapan ekosistem digital.
“Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun. Indonesia sudah memiliki sejak Maret aturannya, sekarang dalam masa transisi,” ungkapnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi fondasi perlindungan digital bagi anak-anak Indonesia, di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan meningkatnya risiko yang menyertainya. ***















