JAKARTA – Upaya menertibkan industri tambang kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menegaskan tengah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti menunggak atau melanggar kewajiban pajak. Temuan awal menunjukkan lebih dari lima perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk daftar yang akan ditindak.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi itu saat mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kendari, Senin (8/12/2025).
“Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda,” katanya.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian penelusuran mendalam yang dilakukan tim kejaksaan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang melibatkan unsur Polri, TNI, dan Kementerian Kehutanan. Tim telah mendatangi sejumlah lokasi tambang yang diduga bermasalah dan mencatat beberapa perusahaan yang kini masuk tahap proses lebih lanjut.
“Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses,” jelas Anang.
Selain memeriksa persoalan pajak dan izin tambang, Jaksa Agung juga meninjau kinerja kejaksaan di wilayah Sultra, termasuk kesiapan sarana, kekuatan personel, serta progres penanganan perkara korupsi di daerah tersebut. Evaluasi ini menjadi dasar penilaian terhadap capaian kerja kejaksaan di tingkat daerah.
“Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut memperketat evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa langkah ini diambil seiring dugaan kontribusi aktivitas tambang terhadap bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
“Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi,” ungkapnya, Jumat (5/12/2025).
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar kaidah pertambangan dan merusak lingkungan.
“Saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi dapat berupa teguran keras hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dianggap serius.
“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” ujar Bahlil.
Serangkaian langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum kini bergerak lebih agresif untuk memastikan sektor pertambangan berjalan sesuai aturan, menghormati kewajiban pajak, serta tidak mengabaikan keberlanjutan lingkungan. ***















