banner 728x250 banner 728x250

Sidang Sengketa Tanah di PTUN Hadirkan Saksi Fakta dari Pihak Tergugat

banner 120x600

Pekanbaru – Sidang sengketa tanah yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat, kamis 05 febuari 2026. Dalam persidangan tersebut, saksi fakta memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Salah satu saksi menjelaskan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya yang dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis.

Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, saksi menyatakan bahwa dirinya hanya menyerahkan dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada Ketua RT.
“Saya hanya memberikan KTP, KK, dan SKGR ke Pak RT. Setelah itu, sertifikat hak milik langsung diserahkan kepada saya,” ujarnya di persidangan.

banner 468x60

Kuasa hukum penggugat kemudian kembali menegaskan pertanyaan terkait proses pengukuran tanah.
“Apakah saudara saksi menyaksikan langsung pengukuran tanah yang dilakukan oleh pihak BPN?” tanya kuasa hukum penggugat.

Saksi menjawab bahwa dirinya tidak menyaksikan proses pengukuran tersebut.
“Saya hanya menyerahkan KTP, KK, dan SKGR ke RT saat program PRONA atau PTSL. Setelah sertifikat selesai, langsung diantar ke rumah,” jawabnya.

Menanggapi jalannya pemeriksaan saksi, kuasa hukum tergugat, Putra Tambunan, S.H., M.H., menyayangkan intonasi pertanyaan yang dinilai terlalu menekan terhadap saksi yang dihadirkan pihaknya.
“Kami menilai cara bertanya kuasa hukum penggugat kurang tepat. Saksi yang kami hadirkan bukan tersangka atau terdakwa yang seharusnya ditekan seperti itu. Memang tidak ada aturan tertulis yang melarang, namun secara etika hal tersebut kurang tepat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam sidang sebelumnya, pihak penggugat sempat menyampaikan keberatan saat kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan dengan intonasi keras kepada saksi penggugat.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Martin Purba, menegaskan bahwa pokok perkara terletak pada produk sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.
“Dalam perkara ini sebenarnya simpel. Ada sertifikat yang diterbitkan BPN dalam program PRONA dan PTSL. Namun dalam dokumen SKGR luas tanah tercatat sekitar 800 meter persegi, sementara dalam sertifikat meningkat menjadi sekitar 12 ribu meter persegi, dan setelah pemeriksaan setempat (PS) bahkan menjadi 14 ribu meter persegi,” jelasnya.

Menurut Martin, fakta bahwa saksi hanya menyerahkan dokumen tanpa mengetahui proses pengukuran tanah menjadi salah satu kejanggalan yang patut dipertanyakan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Dr. Yalid, S.H., M.H., yang menyebutkan bahwa kewenangan PTUN adalah menilai adanya kesalahan administrasi yang dilakukan oleh BPN.
“Program PRONA yang dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai dilakukan secara terburu-buru, sehingga berpotensi mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir persidangan, kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara sengketa tanah tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *