Tak hanya itu, Dion juga diduga berperan sebagai penghubung antara Muhammad Chusnul dan rekanan lain. Ia disebut mengoordinasikan pemenuhan permintaan tersangka kepada perusahaan-perusahaan pelaksana proyek.

Sebelum lelang digelar, Muhammad Chusnul juga diduga mengumpulkan calon rekanan di Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa paket pekerjaan telah dipecah dan dirancang dengan skema tahun jamak agar rekanan tidak saling bersaing dalam proses tender.

Pada kesempatan yang sama, tersangka diduga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara serta spesifikasi teknis proyek kepada sejumlah perusahaan tertentu. Langkah itu disebut bertujuan agar penawaran para rekanan sesuai dengan kebutuhan lelang.

Dalam pelaksanaan tender, Muhammad Chusnul juga diduga berkoordinasi dengan kelompok kerja pemilihan agar memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan yang telah ditentukan. Setelah proyek dimenangkan, para rekanan merasa berkewajiban memberikan sejumlah uang karena khawatir akan dipersulit dalam proyek selanjutnya.

Atas perbuatannya, Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***