JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Pejabat Pembuat Komitmen proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Tersangka, Muhammad Chusnul, diduga menerima suap dengan nilai mencapai Rp12,12 miliar dari sejumlah rekanan proyek. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung Senin (15/12/2025) hingga Jumat (3/1/2026).
“Tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Muhammad Chusnul menjabat sebagai PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan sepanjang 2021–2024. Saat ini, ia juga tercatat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di Direktorat Prasarana Perkeretaapian.
KPK mengungkap, selama menjabat, Muhammad Chusnul diduga menerima total Rp12,12 miliar. Rinciannya, Rp7,2 miliar berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang diterima dalam rentang 20 September 2021 hingga 10 April 2023. Sementara Rp4,8 miliar lainnya diduga berasal dari sejumlah rekanan pelaksana proyek berbeda.
Kasus ini bermula awal 2021 ketika Muhammad Chusnul diduga melakukan pengondisian pemenang lelang pada sejumlah paket proyek pembangunan jalur kereta api. Proyek tersebut di antaranya pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda.
Dalam proses pengadaan, penentuan pemenang lelang diduga tidak dilakukan secara objektif. Penyidik menemukan indikasi bahwa Muhammad Chusnul menentukan sendiri perusahaan yang akan memenangkan proyek berdasarkan kedekatan dan relasi kerja sebelumnya. Salah satu perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang merupakan milik Dion Renato Sugiarto.
Tak hanya itu, Dion juga diduga berperan sebagai penghubung antara Muhammad Chusnul dan rekanan lain. Ia disebut mengoordinasikan pemenuhan permintaan tersangka kepada perusahaan-perusahaan pelaksana proyek.
Sebelum lelang digelar, Muhammad Chusnul juga diduga mengumpulkan calon rekanan di Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa paket pekerjaan telah dipecah dan dirancang dengan skema tahun jamak agar rekanan tidak saling bersaing dalam proses tender.
Pada kesempatan yang sama, tersangka diduga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara serta spesifikasi teknis proyek kepada sejumlah perusahaan tertentu. Langkah itu disebut bertujuan agar penawaran para rekanan sesuai dengan kebutuhan lelang.
Dalam pelaksanaan tender, Muhammad Chusnul juga diduga berkoordinasi dengan kelompok kerja pemilihan agar memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan yang telah ditentukan. Setelah proyek dimenangkan, para rekanan merasa berkewajiban memberikan sejumlah uang karena khawatir akan dipersulit dalam proyek selanjutnya.
Atas perbuatannya, Muhammad Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
















