SELATPANJANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perusakan hutan. Pada Senin (8/12/2025), tim opsnal berhasil mengungkap praktik illegal logging di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menindak aktivitas penebangan liar yang dinilai meresahkan masyarakat serta mengancam kelestarian lingkungan di wilayah pesisir tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta sejumlah barang bukti berupa kayu olahan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam kegiatan penebangan ilegal.
Kegiatan ini terendus setelah masyarakat memberikan informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan Sungai Pertas. Berbekal laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan adanya aktivitas perakitan kayu olahan yang diduga hendak diangkut menggunakan pompong.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, mengatakan bahwa operasi tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum.
“Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi,” ujar Roemin Putra, Kamis (11/12/2025).
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 8 ton kayu olahan, dua kotak suku cadang chainsaw, satu rantai mesin chainsaw, satu gulungan kabel, satu lampu LED, dua botol cairan pemutih pakaian yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu, serta satu unit handphone milik terduga pelaku.
AKP Roemin menjelaskan, seluruh barang bukti bersama MS telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi kayu ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak hutan demi keuntungan pribadi.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. ***















