JAKARTA – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam IHPS I-2025 membuka kembali sorotan publik terhadap pengelolaan ibadah haji 1445H/2024M yang dinilai jauh dari tertib administrasi dan akuntabilitas. Ribuan jemaah yang telah memenuhi syarat justru kehilangan kesempatan berangkat setelah 4.531 kuota haji ditempati oleh peserta yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan disebutkan, kerugian keuangan haji mencapai Rp596,88 miliar akibat penyalahgunaan kuota tersebut. Laporan itu menegaskan beban subsidi haji dialirkan kepada jemaah yang seharusnya tidak berhak.
“Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang memenuhi persyaratan…,” tertulis dalam laporan yang dipublikasikan Rabu (10/12/2025).
BPK menguraikan tiga pola ketidaksesuaian: 61 jemaah yang sudah berhaji kembali berangkat meski belum melewati 10 tahun masa tunggu, 3.499 jemaah kategori penggabungan mahram tidak memenuhi syarat, serta 971 jemaah pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan. Keseluruhan temuan itu masuk dalam kelompok pelanggaran yang menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah.
Selain masalah kuota, BPK menemukan ketidakpatuhan lain dalam penyelenggaraan haji, mulai dari penggunaan anggaran tanpa dasar hukum hingga dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap. Ada pula penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa penunjang operasional serta kelemahan pengendalian internal. Total nilai temuan efektivitas, efisiensi, dan ekonomis mencapai Rp779,27 juta.
Melihat kompleksitas persoalan, BPK merekomendasikan Kementerian Agama segera menuntaskan verifikasi jemaah penggabungan dan pelimpahan bersama Kementerian Dalam Negeri. Pembatalan kuota bagi peserta yang tidak berhak menjadi langkah yang dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). Meski belum menetapkan tersangka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Tiga pihak telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota itu kemudian dialokasikan ke skema haji reguler dan khusus. Sebagian besar pengelolaannya dilakukan oleh biro travel dan asosiasi penyelenggara haji.
Namun pembagian kuota tersebut diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kuota yang seharusnya dibagi proporsional justru disebut diperjualbelikan dengan setoran USD 2.600–7.000 kepada pejabat tertentu. Setoran itu mengalir melalui asosiasi sebelum diteruskan kepada pihak di Kementerian Agama.
Dana hasil setoran selanjutnya diduga digunakan untuk pembelian aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK Senin (8/9/2025). Rumah senilai Rp6,5 miliar itu disebut dibeli seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menggunakan dana commitment fee.
Kasus ini terus berkembang, sementara masyarakat menanti kejelasan tindak lanjut atas temuan BPK serta langkah tegas dalam penyidikan KPK agar pengelolaan haji kembali berada pada rel yang memberikan rasa adil bagi seluruh calon jemaah. ***
















