SELATPANJANG – Polres Kepulauan Meranti saat ini tengah melakukan penyidikan mendalam terkait laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilaporkan oleh seorang warga, Surya Hafandi, pada Jumat malam (5/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Laporan tersebut menyeret nama seorang pria berinisial RR (37), warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, yang diduga terlibat dalam upaya membawa sejumlah warga Indonesia untuk bekerja di Malaysia tanpa kejelasan status kerja, hak gaji, maupun perlindungan resmi sebagai tenaga migran. Adapun para korban dalam kasus ini ialah Surya Hafandi, Sapandi, Awaludin, Riyansyah, dan Fadli, seluruhnya berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jaringan dan motif di balik perekrutan ilegal ini,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Selasa (9/12/2025).
Roemin Putra menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah Surya Hafandi menerima telepon dari seseorang bernama Roma yang berada di Malaysia, pada 16 Oktober 2025. Roma menawarkan pekerjaan renovasi dua rumah dengan upah 110 Ringgit Malaysia per hari. Karena tergiur, Surya kemudian berangkat menuju Malaysia pada 20 Oktober 2025 melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang.
“Di pelabuhan, ia bertemu empat pria lainnya, Sapandi, Awaludin, Riyansyah, dan Fadli yang ternyata diajak oleh orang yang sama dengan iming-iming pekerjaan serupa. Sesampainya di Malaysia, mereka ditampung di sebuah rumah tak jauh dari lokasi renovasi dan mulai bekerja pada hari berikutnya, 21 Oktober,” ungkapnya.
Namun, lanjut Roemin, kejanggalan mulai muncul beberapa hari kemudian. Pada 24 Oktober, Surya mempertanyakan upah yang belum juga diberikan. Dari pemilik rumah yang mereka renovasi, Surya mendapat informasi mengejutkan bahwa pembayaran upah telah diserahkan secara borongan kepada Roma. Artinya, para pekerja sama sekali tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan dan hanya diberi makan seadanya. Kondisi ini membuat para korban mulai merasa ditipu dan tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya selama bekerja di negeri jiran tersebut.
“Tidak tahan dengan situasi tersebut, pada 30 Oktober 2025, tiga dari lima korban, Surya, Awaludin, dan Riyansyah memutuskan melarikan diri dari lokasi pekerjaan. Beruntung, mereka berhasil menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kemudian menjemput, menampung, dan memberikan perlindungan selama dua minggu. Setelah itu, mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia,” ungkapnya lagi.
Setibanya di tanah air, para korban mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan keluarga Roma pada 18 November 2025 untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya mediasi tersebut gagal sehingga mereka melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Meranti.
“Dalam penyidikan awal, turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor milik para korban, dua buku catatan yang memuat informasi terkait perjalanan dan pekerjaan, serta satu unit ponsel jenis Redmi 9 yang diduga berkaitan dengan komunikasi perekrutan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami berkomitmen mengungkap secara terang benderang kasus dugaan TPPO ini demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga yang menjadi korban,” tegasnya. ***















