Batam – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau. Pada Senin (1/12/2025) malam, patroli laut berhasil mengamankan kapal kayu (pompong) tanpa nama yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang. Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum yang ditekankan Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Zaky menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 langsung melakukan penyisiran hingga menemukan kapal mencurigakan. Kapal sempat berusaha menghindari pemeriksaan dengan mengandaskan diri ke pesisir, namun petugas berhasil menghentikan perjalanan dan mengamankan kapal.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut bermuatan rokok ilegal. Selanjutnya kami bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Zaky.
Hasil pencacahan menunjukkan bahwa kapal tersebut membawa 371.200 batang rokok ilegal, terdiri atas 115.200 batang merek PSG dan 256.000 batang merek UFO MIND, tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai. Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan dugaan kuat hendak mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.
Berdasarkan penyidikan, nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Zaky Firmansyah menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada potensi penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat regulasi serta menyerap tenaga kerja nasional. Karena itu, Bea Cukai Batam berkomitmen memperkuat pengawasan jalur laut melalui patroli, intelijen, dan respons cepat atas informasi masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan, patroli, dan penegakan hukum untuk menghentikan peredarannya,” tegas Zaky.
Penindakan ini semakin menegaskan komitmen Bea Cukai Batam dalam memutus jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan. (Red)
















