Jakarta – Pemerintah Australia resmi melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai Rabu (10/12/2025). Ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang membatasi media sosial berbasis usia.
Larangan tersebut berlaku setelah Undang-Undang Keamanan Daring Australia disahkan. Seiring berlakunya aturan itu, platform media sosial di Australia pun menghapus akun-akun yang penggunanya belum cukup umur.
Lantas, bagaimana larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun ini berlaku?
Mengapa Australia terapkan aturan ini?
Dikutip dari Aljazeera, pada 2023, penelitian yang didanai pemerintah Australia menemukan, empat dari lima anak berusia 8-16 tahun yang menggunakan media sosial, sering kali dimulai antara usia 10-12 tahun.
Laporan tersebut dipimpin oleh mantan CEO National Australia Bank, Andrew Thorburn, yang merekomendasikan pembatasan usia. Pemerintah mengatakan, larangan ini ditujukan untuk menjaga anak agar tetap aman.
Komisioner eSafety juga melaporkan peningkatan tajam dalam jumlah pengaduan terkait eksploitasi anak, perundungan siber, dan paparan konten yang menyakiti diri sendiri dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah telah merumuskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memimpin upaya global dalam hal keamanan daring.
Bagaimana aturan ini berlaku? eSafety menyatakan, pihaknya akan mengeluarkan standar khusus yang harus dipatuhi penyedia platform di Australia, termasuk verifikasi usia dan pemeriksaan identitas.
Sistem verifikasi itu juga bisa mencakup verifikasi wajah, audit rutin, dan pelaporan wajib platform. Bagi platform yang tak mematuhi aturan itu, bakal didenda hingga 49,5 juta dollar Australia atau lebih dari Rp 500 miliar.
Namun, anak dan orang tua tidak dikenakan sanksi ini jika melanggar aturan. Kendati demikian, para ahli telah memperingatkan bahwa aturan ini akan sulit ditegakkan.
Peneliti di bidang kesejahteraan digital, Joanna Orlando mengatakan, aturan itu bisa saja diakali dengan menggunakan VPN atau foto kelahiran palsu.
Senada, peneliti senior pencegahan bunuh diri di pusat Keunggulan Nasional Kesehatan Mental Remaja Australia, Loiuse La Sala menuturkan, larangan bagi anak muda tidak akan berhasil.
“Pada akhirnya, mengurangi dampak buruk daring akan menjadi hasil yang luar biasa. Namun, kita tahu dari bukti bahwa melarang kepada kaum muda tidak akan berhasil begitu saja,” jelas dia.
Apa dampaknya terhadap privasi pengguna?
Direktur litigasi kebebasan berbicara dan transparansi di Electronic Frontier Foundation, Aaron Mackey mengatakan, semua bentuk pembatasan usia adalah ancaman bagi privasi.
“Ini mimpi buruk privasi yang membebani kebebasan sipil orang-orang, baik muda maupun tua,” kata Mackey.
Menurutnya, verifikasi usia baik melalui unggahan identitas maupun biometrik, mengharuskan pengguna untuk membagikan informasi sensitif yang berpotensi dapat disalahgunakan atau diretas.
Apalagi, anak-anak kerap menjadi target pencurian identitas.
Platform mana saja yang patuhi larangan?
Masih dari sumber yang sama, platform terkemuka, seperti Meta, TikTok, Snapchat, YouTube, dan X telah mengindikasikan akan mematuhi aturan itu.
Meta menyatakan akan mendukung upaya untuk menciptakan ruang digital bagi anak muda. Pihaknya juga telah menghapus akun anak di bawah umur dari platform Facebook, Instagram, dan Threads. Sementara, TikTok mengaku masih meninjau persyaratan yang dikeluarkan pemerintah.
Apakah negara lain akan mengikuti?
Beberapa negara bagian AS, termasuk Utah dan Arkansas, telah mengesahkan undang-undang dalam beberapa tahun terakhir untuk membatasi akses anak di bawah umur ke media sosial.
Namun, banyak akun yang telah diblokir oleh pengadilan justru karena alasan konstitusional. Malaysia telah mengindikasikan bakal memberlakukan larangan serupa dengan Australia tahun depan.
Di Inggris, Undang-Undang Keamanan Daring 2023 memberlakukan kewajiban ketat pada platform untuk melindungi pengguna di bawah usia 18 tahun, tetapi tidak ada larangan.
Pengguna hanya diwajibkan mengunggah bukti usia sebelum dapat melihat konten tertentu yang dianggap berbahaya bagi anak-anak.
Pada Oktober, Denmark mengumumkan rencananya untuk melarang anak-anak di bawah 15 tahun memiliki akun media sosial.
Anak-anak berusia 13 dan 14 tahun akan diizinkan mengaksesnya dengan izin orang tua. Namun, belum ada jadwal pasti kapan aturan ini akan berlaku.
Denmark telah menguji bersama aplikasi verifikasi usia dari Komisi Eropa bersama Perancis, Spanyol, Italia, dan Yunani sejak Juli tahun ini. Di Jerman, anak-anak berusia 13-16 tahun hanya diizinkan mengakses media sosial dengan izin orang tua. Namun, para kritikus mengatakan aturan ini tidak ditegakkan dengan baik.
Di Perancis, undang-undang tahun 2023 mengharuskan persetujuan orang tua sebelum anak-anak di bawah usia 15 tahun dapat membuat akun media sosial. Komisi Eropa, Yunani, Rumania, dan Selandia Baru juga telah menunjukkan minat untuk menetapkan usia minimum penggunaan media sosial. (R-03)
















