banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Sidang KIP Ungkap Kebingungan UGM Hadapi Permintaan Data Akademik Jokowi

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia. (foto: tangkapan layar)
banner 120x600

JAKARTA – Polemik ijazah Joko Widodo kembali mencuat setelah saran Mahfud MD kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) ramai diperbincangkan. Dalam podcast pribadinya, Terus Terang, Mahfud MD mengungkap pernah meminta pihak kampus mengakui saja bahwa ijazah atas nama Jokowi memang pernah dikeluarkan, lalu menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab selanjutnya kepada pemilik ijazah tersebut.

Pengakuan itu kemudian diikuti dua pernyataan video Rektor UGM, Ova Emilia, yang menyebut kampus sudah menerbitkan ijazah tersebut dan tidak lagi memegang kendali setelah dokumen berada di tangan Jokowi. Namun dua pernyataan itu justru menyeret UGM ke posisi sulit, terutama ketika diuji dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

banner 468x60

 

Dalam dua sidang terakhir, pernyataan yang disampaikan Rektor UGM dinilai tak mudah dibuktikan oleh jajaran internal kampus. Keterangan mengenai penerbitan ijazah justru membuka rentetan pertanyaan baru, mulai dari KHS, KRS, skripsi, hingga pelaksanaan KKN. Tim akademik yang hadir dalam persidangan terlihat kesulitan menjelaskan detail yang diminta Majelis KIP.

“Pernyataan itu harus bisa dipertanggungjawabkan di persidangan,” ujar salah satu pihak yang mengikuti jalannya sidang, menggambarkan betapa beratnya pembuktian yang kini ditanggung kampus.

 

Situasi tersebut membuat UGM berada dalam dilema. Pengakuan tanpa dokumen pendukung justru memunculkan celah yang kini dieksplorasi oleh pihak yang menggugat, termasuk Roy Suryo dan timnya. Mereka terus mempertanyakan alasan UGM bisa menerbitkan ijazah tersebut beserta seluruh rekam akademik yang seharusnya melekat pada mahasiswa.

Sejumlah persoalan turut menguak ke permukaan, seperti perbedaan foto pada ijazah, keberadaan dosen tertentu, hingga catatan nilai. Beberapa tokoh akademik ikut menyampaikan pandangan kritis. Profesor Sosiologi Hukum Universitas Negeri Jakarta, Ciek Julyati Hisyam, misalnya, meyakini ijazah tersebut tidak asli karena tidak pernah dibuka secara sukarela. “Jika benar, mestinya mudah saja menunjukkan,” jelasnya.

Di tengah tekanan itu, UGM juga dihadapkan pada situasi publik yang terbelah. Sebagian menilai kampus hanya menjalankan prosedur sesuai aturan, sementara sebagian lain menuntut transparansi penuh. Tekanan politik diyakini turut memengaruhi dinamika penyelesaian persoalan ini, terlebih mengingat posisi Jokowi yang masih kuat di berbagai survei.

Kuasa hukum pelapor, Azam Khan, menilai upaya mencari kebenaran justru terhambat ketika kasus terkait nama Jokowi dibawa ke ranah hukum. Ia menganggap hal itu harus menjadi perhatian bersama agar proses di KIP berjalan fair.

Di sisi lain, tim Roy Suryo disebut perlu terus memperkuat strategi agar mampu menjaga perhatian publik. Dukungan masyarakat dianggap fluktuatif sehingga langkah pembuktian harus dilakukan lebih terstruktur dan konsisten.

Polemik yang berlangsung hingga kini menunjukkan bahwa isu ijazah Jokowi bukan sekadar dokumen akademik, melainkan persoalan panjang yang telah menjalar ke berbagai aspek sosial dan politik. Dengan begitu banyak kepentingan yang terlibat, penyelesaiannya diperkirakan tidak akan berlangsung cepat. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *