Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang dikirimkan LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) terkait pemberitaan dugaan ketidakhadiran dua pimpinan DPRD Riau dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK.
Melalui surat elektronik yang diterima pada Rabu (3/12/2025), Biro Hubungan Masyarakat KPK memastikan bahwa permohonan klarifikasi yang diajukan Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, telah dicatat dan sedang diproses sesuai ketentuan internal lembaga antirasuah tersebut.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada P2NAPAS, KPK menyampaikan:
“Kami informasikan bahwa surat permohonan Bapak/Ibu telah kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK.”
KPK juga mempersilakan P2NAPAS serta publik yang membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memantau perkembangan permohonan tersebut melalui layanan informasi resmi.
“Untuk mengetahui perkembangan atau status permohonan tersebut, Bapak/Ibu dapat menghubungi kami kembali melalui email ini atau melalui Call Center KPK di nomor 198,” tulis Biro Humas KPK.
Dengan jawaban ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menangani setiap permohonan informasi publik sesuai aturan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan KPK terkait layanan pengaduan dan informasi publik.
Bagian dari Upaya Transparansi Publik
Permohonan klarifikasi oleh P2NAPAS sebelumnya disampaikan melalui surat berjudul “Konfirmasi atas Informasi Pemanggilan KPK yang Diabaikan Pimpinan DPRD Riau”. Surat itu menanyakan sejumlah informasi terkait dugaan ketidakhadiran Ketua DPRD Riau Kaderismanto dan Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan dalam agenda pemeriksaan.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pengkondisian anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar dalam APBD-P 2025 serta dugaan permintaan fee Rp7 miliar.
P2NAPAS menyatakan penting bagi publik untuk mendapatkan kepastian mengenai proses hukum, terutama jika berkaitan dengan pejabat legislatif tingkat provinsi.
KPK Siap Proses Sesuai Mekanisme Resmi
Melalui tanggapan tersebut, KPK menegaskan bahwa setiap permohonan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme resmi yang berlaku, dan hasilnya akan disampaikan setelah melalui pemeriksaan administratif serta verifikasi internal.
LSM P2NAPAS menyambut baik respons cepat KPK dan menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan.

















